BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan bukanlah hal yang asing terdengar bagi
masayarakat. Juga semua telah sepakat bahwa pendidikan dibutuhkan oleh semua
orang. Tapi dalam kenyataan kita sering lupa bahwa pendidikan saat ini
khususnya dari kualitasnya tidak sebagus negara-negara lain. Untuk
mengantisipasi perubahan-perubahan dan tantangan yang semakin besar. Maka
lembaga pendidikan mengupayakan beberapa cara untuk meningkatkan lulusan yang
berkualitas. Segala keberhasilan pun tidak lepas dari segala kondisi. Untuk
mencapai keberhasilan meningkatkan mutu pendidikan maka saya membuat makalah
ini yang berjudul “Mutu Pendidikan dan Upaya Peningkatannya” yang akan membahas
upaya-upaya apa saja yang akan dilakukan untuk memberbaiki pendidikan di
Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a. Bagaimana cara meningkatan mutu pendidikan di Indonesia?
b. Bagaimana menghasilkan mutu pendidikan di Indonesia?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
a. Mengetahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia perlu di
tingkatkan agar siswa dapat lebih maju dan tidak tertinggal oleh negara-negara
lainnya.
b. Mengetahui strategi apa yang harus kita terapkan saat
berlangsungnya pelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi
1. Upaya
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, upaya adalah ikhtiar atau untuk mencapai suatu
maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar dsb. Dengan demikian maka
upaya adalah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencari solusi
dari permasalah yang sedang maupun akan dihadapi.
2.
Peningkatan
Memiliki
kata dasar tingkat ditambah dengan imbuhan pe-an, sehingga berubah menjadi
peningkatan yang berupa kata benda dengan arti proses, cara, perbuatan
meningkatkan (usaha, kegiatan dsb)
3. Mutu
Mutu adalah
(ukuran) baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat (kepandaian,
kecerdasan dsb).
4.
Pendidikan
Kegiatan
pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks dan musykil. Dalam
Pidato Landasan Pendidikan, Analisis Keilmuan, Teorisasi dan Praktek
Pendidikan, Prof. Dr. Mohammad Dimyati dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar IKIP
Malang 1996.
B.
Beberapa
Tuntutan Pendidikan Bermutu
UU
nomor 22 tahun 2003 tentang SINDIKNAS.
Pasal 1 ayat 22: “Evaluasi Pndidikan adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...dst sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 35 ayat 1: “Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi,proses,kompetensi lulusan... dst”
Pasal 50 ayat 2: “Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu...dst”
Pasal 51 ayat 2: “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi ,akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan”
Pasal 1 ayat 22: “Evaluasi Pndidikan adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...dst sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 35 ayat 1: “Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi,proses,kompetensi lulusan... dst”
Pasal 50 ayat 2: “Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu...dst”
Pasal 51 ayat 2: “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi ,akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan”
C.
Upaya
Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh Pemerintah
Adalah usaha-usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya
peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan
terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan
tenaga ahli yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung
sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan
output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi
profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
Pada era teknologi informasi, guru
bukanlah satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Tapi peran guru telah berubah menjadi
fasilitaor,motivator dan dimasitator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti
itu doharapkan guru dapat memberikan
peran lebih besar. Dengan kata lain peran pendidik tidak dapat digantikan oleh
siapa pin dan apa pun serta era apa pun.
Untuk melaksanakan peran tersebut secara efektif maka perlu ditingkatkan scenario yang jelas.
1. Langkah apakah yang dianggap
penting.
2. Langkah-langkah apakah yang harus
dilakukan.
3. Apa hubungan langkah satu dengan
langkah lainnya.
Beberapa upaya peningkatan mutu
pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh
pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini
adalah dengan melalui :
1. Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan
dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru
dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi :
1. Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu
hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi :
1. Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Dasar pelaksanaan sertifikasi
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8:
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
2. Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan
penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang
berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah
di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang
bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang
dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program
pendidikan.
a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama
adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19
Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan Akreditasi Sekolah:
1. Memberikan informasi tentang
kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat
kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang
diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan
dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan
Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator
agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam
usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi
Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,
investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi
Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari
pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam
menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke
sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Persyaratan mengikuti Akreditasi
Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti
kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan
Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana
pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang
berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
a. Fungsi dan Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
4.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan
Guru
Muhammad Surya (ketua umum pengurus PGRI), menyatakan
dengan tegas “semua keberhasilan Agenda reformasi pendidikan pada akhirnya
ditentukan oleh unsur yang ada di front terdepan,yaitu guru. Hak-hak guru
sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara
yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”. Hak
utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah
adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah
yang layak.
5.Alih Tugas Profesi dan Rekrutmen
Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialaih Tugaskan ke Prfesi
Lain.
Upaya ini merupakan konsekuensi bagi para pendidik
yang tidak memenuhi standar kompetensi yang harus dialih tugaskan kee profesi
lain. Pengalihan tersebut dengan syarat:
·
Mereka telah
diberi kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif tapi menunjukkan
perubahan yng signitifikan.
·
Guru
tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak
ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat
telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialih tugaskan ke
tugas yang lain dan sesuai, semisal tenaga administrasi, atau kalau perlu
dipensiun dinikan.
D. UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH GURU
Guru
yang baik selalu mengetahui bahwa ukuran tunggal tidak cocok utuk semuanya,dan
bahkan mereka sering dipaksa menggunakan strategi-strategi mendidik yang hanya
mencakup suatu lingkup sempit atas tinkat-tingkat kemampuan, minat dan kesiapan
para siswa mereka. Pendekatan mengajar terkadang mengabaikan antusisme para
siswa yang cerdas dan menyebabkan frustasi para siswa untuk belajar dan yang
membutuhkan perhatian khusus. Tenaga pendidik yang luar biasa akan memberikan
strategi-strateginya sendiri dalam proses belajar mengajar dengan teknik-teknik
yang membri inspirasi kepada pelajar yang berbakat. Strategi dan teknik
tersebut diantaranya adalah mengembangkan profil siswa dengan cara :
v Menyesuaikan pengajaran dengan
kebutuhan individual
Bila siswa tidak belajar dari cara
yang kita ajarkan, maka kita perlu megajar mereka dengan cara yang mereka
pelajari. Martha Kaufeldt (Dalam Forsten, Grant and Hollas 2002,vii)
Masing-masing murid meempunyai
keanekaragaman tersendiri lahir dengan kecenderungan dan kemampuan yang
berbeda-beda maka oleh itu kita bisa memahi mereka terlebih dahulu.
v Tentukan Kecerdasan yang Beragam,
Gaya Belajar, Pengetahuan awal, dan Minat masing-masing Siswa.
v Mengenali Tahap-tahap
perkembangan,Kesiapan, daerah-daerah tantangan, dan Keterbatasan.
Selain mengembangkan profil siswa kita sebagai guru
dapat menganekaragamkan penyajian saat mengajar, antara lain:
ÿ Kaitlah Minat Para Siswa
ÿ Pakailah Hal-hal baru dan Humor
Mendapatkan perhatian anak-anak
selalu menjadi tujuan utama para pendidik. Menurut sylwester (Dalam Martha
Keufeldt,2008) Empat kemampuan yang harus dimiliki oleh sistem perhatian yang
efektif,yaitu harus 1. Mengenal dengan cepat dan fokus pada item yang paling
penting. 2. Mendukung perhatian pada fokusnya sambil memantau informasi
terkait. 3. Memasuki ingatan-ingatan yang sedang tidak aktif, tapi bisa menjadi
relevan dengan fokus sekarang. 4. Mengalihkan dengan cepat ketika informasi
datang.
ÿ Hubungkan Konsep dan Keterampilan
Baru dengan Yang Disini dan Sekarang
E.
BAGAIMANA
MENGHASILKAN MUTU PENDIDIKAN
Untuk
bisa menghasilkan mutu, menurut Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar
yang harus dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu :
1. Menciptakan situasi
“menang-menang” (win-win solution) dan bukan situasi “kalahmenang”
diantara fihak yang berkepentingan
dengan lembaga pendidikan
(stakeholders). Dalam hal ini terutama antara pimpinan lembaga dengan staf
lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam
meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
2. Perlunya ditumbuhkembangkan
adanya motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih
mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil
kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus, terutama
sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3. Setiap pimpinan harus
berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu
terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi
usaha jangka panjang yang konsisten dan terus menerus.
4. Dalam menggerakkan segala
kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, harus
dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil
mutu. Janganlah diantara mereka terjadi persaingan yang mengganggu proses
mencapai hasil mutu tersebut. Mereka adalah satu kesatuan yang harus
bekerjasama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu
sesuai yang diharapkan.
Dalam
kerangka manajemen pengembangan mutu terpadu, usaha pendidikan tidak lain
adalah merupakan usaha “jasa” yang memberikan pelayanan kepada pelangggannya,
yaitu mereka yang belajar dalam lembaga pendidikan tersebut (Karsidi, 2000).
Para
pelanggan layanan pendidikan terdiri dari berbagai unsur paling tidak empat
kelompok (Sallis, 1993). Mereka itu adalah
pertama yang belajar, bisa merupakan
mahasiswa/pelajar/murid/peserta belajar yang biasa disebut klien/pelanggan
primer (primary external customers). Mereka inilah yang langsung
menerima manfaat layanan pendidikan dari lembaga tersebut.
Kedua, para klien terkait dengan orang yang mengirimnya ke
lembaga pendidikan, yaitu orang tua atau lembaga tempat klien tersebut bekerja,
dan mereka ini kita sebut sebagai pelanggan sekunder (secondary external
customers). Pelanggan lainnya yang
Ketiga
bersifat tersier adalah lapangan
kerja bisa pemerintah maupun masyarakat pengguna output pendidikan (tertiary
external customers).
Selain itu, yang keempat, dalam
hubungan kelembagaan masih terdapat pelanggan lainnya yaitu yang berasal dari
intern lembaga; mereka itu adalah para guru/dosen/tutor dan tenaga administrasi
lembaga pendidikan, serta pimpinan lembaga pendidikan (internal customers).
Walaupun para guru/dosen/tutor dan
tenaga administrasi, serta pimpinan lembaga pendidikan tersebut terlibat dalam
proses pelayanan jasa, tetapi mereka termasuk juga pelanggan jika dilihat dari
hubungan manajemen. Mereka berkepentingan dengan lembaga tersebut untuk maju,
karena semakin maju dan berkualitas dari suatu lembaga pendidikan mereka akan
diuntungkan, baik kebanggaan maupun finansial. Seperti disebut diatas bahwa
program peningkatan mutu harus berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan,
maka layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan masing-masing
pelanggan diatas. Kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat
layanan pendidikan harus menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan
pendidikan.
Potensi perkembangan, dan keaktifan
murid tentu saja merupakan yang paling utama dalam peningkatan mutu pendidikan.
Perkembangan fisik yang baik, baik jasmani maupun otak, menentukan kemajuannya.
Demikian pula dengan lainnya, misalnya bakat, perkembangan mental, emosional,
pibadi, sosial, sikap mental, nilai-nilai, minat, pengertian, umur, dan
kesehatan; kesemuanya akan mempengaruhi hasil belajar dan mutu seseorang. Untuk
itu, maka perhatian terhadap paserta didik menjadi sangat penting.
Penerapan Teknologi dalam
Pendidikan
Aplikasi teknologi pada pendidikan
secara langsung akan mempengaruhi keputusankeputusan
tentang proses pendidikan yang
spesifik. Umpama: aplikasi itu mempunyai dampak penting terhadap isi (content)
yang akan diajarkan, tingkat standarisasi dan pemilihan isi, jumlah dan
kualitas sumber-sumber yang tersedia. Masalah-masalah pokok yang dihadapi
pendidikan di Indonesia yang terpenting adalah mengenai : peningkatan mutu,
pemerataan kesempatan pendidikan, dan relevansi pendidikan dengan pembangunan
nasional. Demikian luas dan jauhnya jangkauan yang hendak dicapai oleh program pembangunan
pendidikan kita, padahal di lain pihak sumbersumber
yang tersedia bertambah terbatas dan
langka. Kenyataan-kenyataan yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa
pemecahan masalah-masalah pendidikan kita membutuhkan alternatif-alternatif
lain disamping caracara
penyelesaian yang konvensional yang
dikenal selama ini. Berbagai potensi yang dimiliki oleh teknologi dalam
pendidikan lantas memungkinkannya diajukan sebagai suatu alternatif untuk
memecahkan masalah-masalah tadi.
Secara umum aplikasi teknologi dalam
pendidikan akan mampu :
1. menyebarkan informasi secara
meluas, seragam dan cepat.
2. membantu, melengkapi dan (dalam
hal tertentu) menggantikan tugas guru.
3. dipakai untuk melakukan kegiatan
instruksional baik secara langsung maupun sebagai produk sampingan.
4. menunjang kegiatan belajar
masyarakat serta mengundang partisipasi masyarakat.
5. menambah keanekaragaman sumber
maupun kesempatan belajar.
6. menambah daya tarik untuk
belajar.
7. membantu mengubah sikap pemakai.
8. mempengaruhi pandangan pemakai
terhadap bahan dan proses.
9. mempunyai keuntungan rasio
efektivitas biaya, bila dibandingkan dengan sistem tradisional. (Miarso, 1981)
Jika
semula teknologi pendidikan (dalam arti yang sangat terbatas) dipandang hanya
berperan pada taraf pelaksanaan kurikulum di kelas, konsepsi baru menghendaki
teknologi pendidikan sebagai masukan (input) bahkan sejak tahap
perencanaan kurikulum. Dengan demikian sudah sejak perencanaan kurikulum harus
pula dikaji dan ditentukan bentuk
teknologi pendidikan yang akan
diterapkan. Pemilihan teknologi dalam pendidikan akan membuka kemungkinan untuk
lahirnya berbagai alternatif bentuk kelembagaan baru yang menyediakan fasilitas
belajar, disamping dapat melayani segala bentuk lembaga pendidikan yang telah
ada Misalnya kemungkinan bagi suatu bentuk sekolah terbuka yang fasilitas dan
tata belajarnya berbeda sekali dengan sekolah konvensional, tetapi dengan hasil
(output) yang sama. Serangkaian kriteria pemanfaatan teknologi dalam
pendidikan,antara lain: harus dijaga kesesuaiannya (kompatibilitas) dengan
sarana dan teknologi yang sudah ada, dapat menstimulasikan perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan, serta mampu memacu usaha peningkatan mutu
pendidikan itu sendiri. Dengan demikian, adanya penerapan suatu teknologi dalam
pendidikan akan sangat mungkin terjadi perubahan besar-besaran dalam interaksi
belajar mengajar antara sumbersumber belajar dengan pelaku belajar. Salah satu
kemungkinan perubahan tersebut adalah penerapan dan perubahan teknologi
informasi dalam pendidikan melalui penyelenggaraan belajar jarak jauh.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
makalah diatas kita dapat mengupayakan apa saja yang harus dilakukan oleh
pemerintah diantanya diadakan Sertifikasi,akreditasi, peningkatan gaji untuk
para guru,dan masih banyak lainnya.
Namun upaya yang dilakukan oleh guru pun tidak kalah pentingnya karena
upaya tenaga pendidik itulah yang mampu membangun motivasi seorang anak didik.
B. Saran
Dengan semakin majunya ilmu
pengetahuan dan teknologi di zaman yang semakin modern ini di harapkan kita
sebagai tenaga pendidik mampu berbuat sesuatu untuk memajukan khususnya di
bidang pendidikan. Karena tidak hanya persaingan dalam negeri saja tapi
persaingan pendidikan luar negeri pun juga ikut bersaing. Semoga dengan adanya
makalah ini kita mampu membuat kualitas dan kauntitas pendidikan dalam negeri ini semakin maju.
DAFTAR PUSTAKA
Fauziddin,Moh.2012.Buku Ajar Pengantar Pendidikan:Kediri
Suryana.2009.Strategi Peningkatan Mutu
Pendidikan Berkelanjutan:Cilacap
Karsidi,Ravik.2005.Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui
Penerapan Teknologi Belajar Jarak
Jauh:Solo
Kaufeld,Martha.2008.Wahai Para Guru Ubahlah Cara Mengajarmu!.Jakart:Indeks
http://lukmancoroners.blogspot.com/2010/05/upaya-peningkatan-mutu-pendidikan.html
Bagaimana Menciptakan Lembaga Pendidikan yang Baik dan Bermutu?
BalasHapusUntuk menjawab pertanyaan di atas maka langkah pertama yang harus dilakukan seorang kepala sekolah / pengelola lembaga pendidikan yaitu senantiasa memperhatikan dan mengidentifikasi keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang terkait antara lain :
1. Pemerintah
Keinginan pemerintah yaitu kepatuhan seorang pengelola lembaga pendidikan terhadap semua peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Siswa dan orang tua
Keinginannya mendapat pelayanan yang baik dengan hasil tamatan yang berkualitas, berbudi luhur, terampil dan bertanggung jawab.
3. Komunitas
Memerlukan lingkungan kerja yang sejuk, nyaman dan kondusif untuk pengembangan diri.
4. Guru dan karyawan
Membutuhkan kesejahteraan yang baik, jaminan kesehatan dan keselamatan.
5. Investor
Mengharapkan reputasi yang baik.
6. Institusi lain
Membutuhkan tenaga kerja yang siap pakai.
Baca selengkapnya >>